Disnaker Buka Posko Pengaduan

Perusahaan  Harus Bayar THR Paling Lambat H-7 bagi Karyawan

Johnny Sarikoen

PEKANBARU --(KIBLATRIAU COM)-- Waktu untuk pembayaraan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan karyawan paling lambat tujuh hari jelang hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.  Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Johnny Sarikoen ST MT kepada wartawan,  Senin (20/5/2019). 

Diterangkan Johnny,  pihaknya  juga membuka posko pengaduan bagi tenaga kerja yang tidak memperoleh THR. Sehingga bisa melaporkan ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru.

Ada tim internal yang memiliki fungsi untuk menindaklanjuti laporan yang masuk di posko itu. Tim ini juga mengawal perkembangan laporan yang masuk.

"Jadi paling lambat pembayaran THR yakni H-7. Kalau belum ada pembayaran bisa sampaikan ke posko," tegas Johnny.

Johnny  menambahkan,  bahwa perusahaan di Kota Pekanbaru wajib membayarkan THR sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru. Mereka juga wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan pembayaran THR di perusahaannya kepada Disnaker. (Lx/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar